×
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan laporan keuangan audited dan unaudited terhadap risiko ketidakpatuhan yang diukur melalui besarnya persentase koreksi fiskal atas hasil pemeriksaan.
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan pajaknya baik yang melampirkan laporan keuangan yang diaudit maupun yang tidak diaudit untuk SPT Tahunan PPh Badan dalam rentang waktu pemeriksaan 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2015 pada Kantor Pusat Direktorar Jenderal Pajak. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah masing-masing 395 Wajib Pajak Badan baik yang melampirkan laporan keuangan yang diaudit maupun yang tidak diaudit. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari data SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan data hasil pemeriksaan yang berupa koreksi fiskal.
Pengujian hipotesis penelitian ini menggunakan analisis uji beda dengan metode Mann Whitney U-test. Hasil uji dari U-test menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan yang melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit oleh KAP memiliki risiko ketidakpatuhan yang lebih besar daripada Wajib Pajak Badan yang melampirkan laporan keuangan yang diaudit. Uji U-test juga dilakukan pada jenis usaha yang menjadi fokus pemeriksaan. Pada Wajib Pajak Badan jenis usaha Perdagangan Besar, hasil uji menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan yang melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit memiliki risiko ketidakpatuhan yang lebih tinggi dibanding Wajib Pajak Badan yang melampirkan laporan keuangan yang diaudit. Kemudian pada Wajib Pajak Badan jenis usaha Jasa Keuangan, hasil uji menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan yang melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit memiliki risiko ketidakpatuhan yang lebih tinggi dibanding Wajib Pajak Badan yang melampirkan laporan keuangan yang diaudit, namun diantara kedua variabel tidak memiliki perbedaan secara signifikan
Kata Kunci: Status Audit, Pemeriksaan Pajak, Koreksi Fiskal, Risiko Ketidakpatuhan.