Penulis Utama : Hafiz Kuswanto
NIM / NIP : E0013207
×

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan penegakan hukum tindak pidana pentransformasian ciptaan tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta transformasi ciptaan musik pop menjadi dangdut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan, jenis data menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, selanjutnya teknik analisis silogisme deduksi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 40 Ayat (1) Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Musik merupakan bidang seni yang dilindungi sesuai Pasal 40 Ayat
(1)    huruf d. Pentransformasian ciptaan musik di atur pada Pasal 9 Ayat (1) huruf d, pentransfromasian ciptaan ialah merubah format bentuk asli ciptaan musik pop menjadi musik dangdut. Pengguna musik transformasi harus ada izin pencipta, jika penggunaan secara komersial ciptaan dengan cara mengandakan, mengumumkan dan memperbanyak hasil dari ciptaan transformasi untuk mencari keuntungan. Perbuatan itu merupakan pelanggaran hak cipta secara melawan hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 113 Ayat (2), sebaliknya penggunaan transformasi  ciptaan tidak untuk penggunaan secara komersial, bukan perbuatan melawan hukum. Penegakan hukum atas hak cipta musik tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya pengaduan dari korban dan/atau keluarganya, sebab delik di bidang hak cipta berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ialah delik aduan. Delik aduan, perkara dapat proses, jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan sebagai korban atas tindak pidana pentransformasian ciptaan tanpa izin. UUHC 2014, menuntut pencipta proaktif dalam mengawasi ciptaannya, sisi lain peran masyarakat berkontribusi dalam penegakan hak cipta dengan ikut mengawasinya, serta pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap tindak pidana pentransformaian ciptaan musik pop menjadi dangdut melalui media teknologi informasi.
Kata kunci: tindak pidana hak cipta, tanpa izin, penegakan hukum

 

×
Penulis Utama : Hafiz Kuswanto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013207
Tahun : 2019
Judul : Tindak pidana pentransformasian ciptaan tanpa izin berdasarkan undang- undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (studi kasus transformasi ciptaan musik pop menjadi dangdut)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Prog studi Ilmu Hukum -E0013207-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Maria Madalina, S.H.,M.Hum.
2. Lushiana Primasari, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.