Penulis Utama : Noviyanti Ekatama
NIM / NIP : S301502013
×

Legalisasi aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 ini hanya diperbolehkan dengan dua kriteria yaitu indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat perkosaan. Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Selain itu, tindakan aborsi legal ini hanya dapat dilakukan dengan dilakukan oleh dokter yang berkompeten; dan degan menyertakan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan. Hal tersebut menimbulkan problematika karena setiap dokter berpegang teguh pada sumpah jabatan yang melekat pada tiap dokter serta jangka waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dirasa belum cukup untuk menjamin perlindungan hukum bagi perempuan khususnya korban perkosaan.
Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisis berdasarkan metode yang sesuai yaitu dengan penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian yaitu deskriptif, dan pendekatan secara kualitatif, dengan lokasi penelitian di RSUD Dr. Moewardi Surakarta dan Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
Hasil Penelitian yaitu Pertama, Pelaksanaan tindakan aborsi atas kehamilan akibat perkosaan sampai saat ini belum pernah dilakukan. Jika ada pasien korban perkosaan selama ini ditangani dengan memberikan kontrasepsi darurat dalam jangka waktu 2 x 24 jam (48 jam) untuk menghentikan kemungkinan pembuahan yang terjadi. Bedasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis, belum efektifnya lembaga struktur dalam hal ini pemerintah untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait dengan aborsi. Kedua, Hambatan-hambatan yang terjadi yaitu pertama, terkait dengan tindakan aborsi yang bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran maupun Sumpah Dokter. Jika ada kasus-kasus yang memang mewajibkan untuk melakukan aborsi khususnya atas indikasi medis bagi ibu maupun bagi janin, tenaga medis (dokter) akan mengesampingkan hal tersebut. Selain itu, terkait jangka waktu yang dijelaskan dalam PP No. 61 Tahun 2014 yaitu selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak hari pertama haid terakhir masih belum cukup untuk melaksanakan tindakan aborsi.

Kata Kunci : Legalisasi, Aborsi, Perkosaan, Perlindungan Korban

×
Penulis Utama : Noviyanti Ekatama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S301502013
Tahun : 2019
Judul : Legalisasi Tindakan Aborsi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Korban Perkosaan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kesehatan)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum-S301502013-2019
Kata Kunci : Legalisasi, Aborsi, Perkosaan, Perlindungan Korban
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Widodo Trisno Novianto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum : Lamp unpublish
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.