Penulis Utama : Danang Wirahutama
NIM / NIP : S351508008

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukumhakim yang mensahkan Akta Pembatalan No. 15 tanggal 29 September 2003dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 943 k/pdt/2012 serta ditinjau dalamperspektif Perbuatan Melawan Hukum.Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian dalampenulisan hukum ini adalah Preskriptif. Jenis data yang akan digunakan dalampenelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan denganstudi kepustakaan, yaitu mengumpulkan dan mempelajari buku, dokumen, jurnal,makalah, artikel, perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya yang berkaitandengan objek penelitian. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatifdengan teknik analisis silogisme deduksi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim yangmensahkan Akta Pembatalan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15tanggal 29 September 2003, hakim hanya melihat suatu Akta otentik sebagaimanahalnya juga dengan akta notaris, pada dasarnya memiliki tiga kekuatanpembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil dankekuatan pembuktian materiil sehingga mempunyai kekuatan pembuktiansempurna dalam persidangan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan maupunproses timbulnya Akta otentik tersebut. Pembuatan Akta Pembatalan terhadapPerjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 29 September 2003 memenuhiunsur Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan Notaris melanggar melanggarPasal 16 ayat (1) huruf m UUJN-P, yaitu membacakan Akta di hadapanpenghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat)orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, danditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris, Pasal 16ayat (1) huruf a UUJN-P yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankanjabatannya berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, danmenjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, Pasal 16 ayat(1) huruf d yaitu Notaris wajib mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atauKutipan Akta berdasarkan Minuta Akta, dikarenakan tidak diberikan salinan akta,maka perjanjian atau pernyataan yang melibatkan Penggugat dalam akta Notarismengandung cacat hukum dan dinyatakan batal sejak penandatanganan akta-aktaNotaris yang dibuat Tergugat (Notaris).Kata kunci: Akta Otentik; Akta Notaris; Kekuatan Pembuktian Akta Otentik;Perbuatan Melawan Hukum.

×
Penulis Utama : Danang Wirahutama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351508008
Tahun : 2018
Judul : Akta Autentik Tentang Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Ditandatangani Tidak Dihadapan Notaris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 943 K/Pdt/2012)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Pascasarjana - 2018
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Pascasarjana Prog. Magister Kenotariatan-S351508008-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Widodo Tresno Novianto, S.H., M.Hum.,
2. Noor Saptanti, S.H., M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.