Penulis Utama : Danang Wirahutama
NIM / NIP : S351508008
×

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum
hakim yang mensahkan Akta Pembatalan No. 15 tanggal 29 September 2003
dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 943 k/pdt/2012 serta ditinjau dalam
perspektif Perbuatan Melawan Hukum.
Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian dalam
penulisan hukum ini adalah Preskriptif. Jenis data yang akan digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan dan mempelajari buku, dokumen, jurnal,
makalah, artikel, perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan
dengan objek penelitian. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif
dengan teknik analisis silogisme deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim yang
mensahkan Akta Pembatalan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15
tanggal 29 September 2003, hakim hanya melihat suatu Akta otentik sebagaimana
halnya juga dengan akta notaris, pada dasarnya memiliki tiga kekuatan
pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil dan
kekuatan pembuktian materiil sehingga mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna dalam persidangan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan maupun
proses timbulnya Akta otentik tersebut. Pembuatan Akta Pembatalan terhadap
Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 29 September 2003 memenuhi
unsur Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan Notaris melanggar melanggar
Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN-P, yaitu membacakan Akta di hadapan
penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat)
orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan
ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris, Pasal 16
ayat (1) huruf a UUJN-P yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan
jabatannya berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, Pasal 16 ayat
(1) huruf d yaitu Notaris wajib mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau
Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta, dikarenakan tidak diberikan salinan akta,
maka perjanjian atau pernyataan yang melibatkan Penggugat dalam akta Notaris
mengandung cacat hukum dan dinyatakan batal sejak penandatanganan akta-akta
Notaris yang dibuat Tergugat (Notaris).

Kata kunci: Akta Otentik; Akta Notaris; Kekuatan Pembuktian Akta Otentik;
Perbuatan Melawan Hukum.

×
Penulis Utama : Danang Wirahutama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351508008
Tahun : 2018
Judul : Akta Autentik Tentang Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Ditandatangani Tidak Dihadapan Notaris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 943 K/Pdt/2012)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Pascasarjana - 2018
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Pascasarjana Prog. Magister Kenotariatan-S351508008-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Widodo Tresno Novianto, S.H., M.Hum.,
2. Noor Saptanti, S.H., M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.