Penulis Utama : Aditya Yudhatama Idham
NIM / NIP : E0013019
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum di Indonesia mengenai transaksi jual beli melalui media sosial telah mengakomodasi perlindungan konsumen terkait barang yang tidak sesuai pesanan dan penyelesaian sengketa terhadap barang yang tidak sesuai kesepakatan (pesanan) dalam trasaksi jual beli melalui media sosial.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interprestasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Pengaturan hukum di Indonesia mengenai transaksi jual beli melalui media sosial telah mengakomodasi perlindungan konsumen terkait barang yang tidak sesuai pesanan, pengaturan hukum tersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c dan h , Pasal 7  huruf b dan g, Pasal 8 ayat (1) huruf f , Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, Pasal 1243, 1488, 1491, 1494 KUHPerdata, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan penyelesaian sengketa terhadap barang yang tidak sesuai kesepakatan (pesanan) dalam transaksi jual melalui media sosial sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu dengan melalui 2 (dua) jalur penyelesaian, yaitu jalur litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan jalur non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatife Penyelesaian Sengketa.

Kata Kunci: Jual Beli Online; Penyelesaian Sengketa; Media Sosial

×
Penulis Utama : Aditya Yudhatama Idham
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013019
Tahun : 2019
Judul : Problematika penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli melalui media sosial kaitannya terhadap barang yang tidak sesuai kesepakatan (pesanan)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum-E0013019-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr.Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.