×
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta dalam menghitung potensi Pajak Sarang Burung Walet di Surakarta dan menghitung tingkat realisasi pemerintah dalam penetapan target berdasarkan potensi secara keseluruhan dalam mengoptimalkan pajak daerah. Selain itu juga untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam pelaksanaan sehingga dapat sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan pendapatan daerah sektor Pajak Sarang Burung Walet.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: (a) Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif, (b) Sumber data yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber yang bersangkutan, arsip, dokumen, (c) Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi.
Hasil Penelitian ini adalah upaya untuk mengetahui tingkat potensi yang belum dapat dikelola dan realisasi oleh BPPKAD Surakarta dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tingkat potensi dan realisasi yang diketahui pada tahun 2014 berada di angka Rp43.650.000 dengan realisasi sebesar Rp23.999.500 dengan presentase 54,98% dan mengalami kenaikan di tahun 2016 dengan potensi sebesar Rp43.348.000 dan realisasi sebesar Rp26.320.000 dengan presentase 60,71% meningkat 5,73%. Tetapi dalam pelaksanaan tersebut terdapat hambatan oleh BPPKAD seperti letak wajib pajak yang sulit diketahui domisilinya, penentuan target tahun berikutnya yang masih jauh dari realisasi, dan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan/membayarkan pajak yang masih rendah. Upaya pemerintah juga terus dilakukan melalui BPPKAD baik secara sistem dan prosedur serta meningkatkan sosialisasi pentingnya membayarkan pajak demi pembangunan Bangsa dan Negara.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran seperti menyesuaikan target berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, konfirmasi aset yang dimiliki wajib pajak secara rutin, sosialisasi secara menyeluruh dan bekerjasama dengan perangkat daerah setempat agar pengendalian pajak sarang burung walet dapat lebih tepat sasaran yang diharapkan.
Kata Kunci : Pajak, Pajak Daerah, Sarang Burung Walet