×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menyimpulkan kepastian hukum kepemilikan hak katas tanah dan upaya perlindungan hukum terhadap debitur kredit pemilikan rumah yang telah melunasi kreditnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang datanya diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan pada beberapa sumber baik dalam bentuk legislasi, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah dengan jaminan yang masih berupa sertifikat induk, dan penelitian lapangan dengan metode wawancara ke responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah dengan jaminan yang masih berupa sertifikat induk tidak dapat menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah bagi debitur yang telah melunasi kreditnya. Hal ini didasari pada tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta tidak terpenuhinya penyerahan atau levering pada benda tidak bergerak yang menjadi obyek jual beli ini. Perlindungan yang dapat diberikan kepada debitur adalah perlindungan hukum prefentif dan perlindungan hukum represif.
Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah dengan jaminan yang masih berupa sertifikat induk seharusnya tidak dilaksanakan, karena tidak dapat menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah bagi debitur yang telah melunasi kreditnya. Akan tetapi terhadap debitur yang telah dirugikan dalam praktek ini dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dan menjadikan Developer dan Bank selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan selaku Turut tergugat.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kredit Pemilikan Rumah, Jaminan Sertifikat Induk