×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menyimpulkan dasar pengenaan BPHTB Validasi Jual Beli Tanah di Klaten yang mengakibatkan hasil validasi menjadi berbeda untuk obyek yang sama serta konstruksi yang Ideal dalam Validasi BPHTB di Klaten yang menjamin keadilan dan kepastian Hukum
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan pada beberapa sumber baik dalam bentuk legislasi, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan pengenaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas jual beli di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten dan penelitian lapangan dengan metode wawancara ke responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan validasi BPHTB adalah tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut UU PTKD, dimana dasar penentuan NPOP adalah berdasarkan NJOP yang terterta dalam SPPT perda. Hasil valildasi BPHTB berakibat ketiadaan kepastian hukum dan keadilan khususnya bagi wajib pajak. Kesulitan validasi akan menghambat. Konstruksi yang ideal dalam validasi BPHTB di klaten yang menjamin keadilan dan kepastian hukum
Adanya payung hukum dalam validasi BPHTB yang sangat penting dan strategi dalam menciptakan peluang pendapatan daerah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Bahwa agar dapat tercipta harmonisasi dan sinkronisasi pajak BPHTB dan PPh maka perlu koordinasi antar instansi pemangku kepentingan yaitu BPKD Kabupaten Klaten dan kantor Pajak Pratama
Kata kunci: Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Jual Beli, Prinsip Keadilan