Penulis Utama : Aryuni Yuliantiningsih
NIM / NIP : T311502001
×

IUU fishing merupakan masalah yang kompleks karena selain menyangkut masalah manajemen perikanan juga terkait dengan transnational organized crime (TOC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam 1) Konsep yang sesuai untuk diatur dalam hukum internasional dari tiga konsep yang ada yaitu IUU fishing as TOC, fisheries crime as TOC dan crime in fishery sector. 2) Urgensi pengaturan TOC in fishery untuk mewujudkan Sustainable Developments Goals dan 3) Melakukan penguatan hukum perikanan Indonesia untuk menanggulangi TOC in fishery.
Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal. Sumber data penelitian adalah data sekunder   dan data primer untuk mendukung data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Validitas data menggunakan teknik triangulasi dengan teknik sumber. Intepretasi data dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian, 1) Crime in fishery sector merupakan terminologi yang sesuai berdasarkan prinsip kepastian hukum untuk menghadapi munculnya fenomena IUU fishing dan TOC karena terminologi ini tidak menunjukkan adanya kejahatan baru dan telah diatur dalam Jakarta Concord 2017. 2) TOC in fishery perlu     diatur  dalam  hukum  internasional  maupun  dalam  hukum  nasional Indonesia. Berdasarkan landasan filosofis, pengaturan TOC in fishery sesuai dengan  prinsip  keadilan  ekologi,  pembangunan  berkelanjutan,  penghormatan HAM dan Pancasila. Landasan yuridis pengaturan TOC in fishery terdapat dalam Piagam PBB, Universal Declaration of Human Rights, UNTOC, UUD 1945 dan UU Perikanan. Berdasarkan landasan sosiologis, pengaturan TOC in fishery in sector akan memberi keuntungan bagi negara-negara untuk melakukan kerjasama penegakan hukum dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan. 3) Penguatan hukum perikanan   meliputi: Pertama, memperluas kategori kejahatan perikanan menjadi kejahatan perikanan dan kejahatan di bidang perikanan, kedua menambah rumusan sanksi bagi pelaku kejahatan perikanan terorganisir dengan ancaman sanksi hukuman minimal empat tahun penjara atau lebih,  Ketiga memperluas kewenangan   pengadilan   perikanan   untuk   mengadili   kejahatan   di   bidang perikanan, keempat merumuskan secara jelas mengenai tanggung jawab korporasi dan kelima mengadopsi ketentuan tentang prinsip ekstrateritorialitas. Pemerintah Indonesia perlu secara konsisten menggunakan terminologi crime in fishery sector dalam forum-forum internasional serta mendorong negara-negara agar menggunakan Mutual Legal Assistance   untuk menanggulangi TOC in fishery sector.

Kata  kunci:    IUU  fishing,  Transnational  Organized  Crime,  Crime  in  fishery sector,  Indonesia

×
Penulis Utama : Aryuni Yuliantiningsih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311502001
Tahun : 2019
Judul : Urgensi pengaturan kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan (Transnational Organized Crime in Fishery ) menurut hukum internasional dan hukum nasional indonesia untuk mewujudkan Sustainable Development Goals
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum-T311502001-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc
3. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.