×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah dalam pelunasan Kredit Investasi Kecil (KIK) pada peralihan kepemilikan kebun plasma kelapa sawit dengan pola PIR-TRANS di PT.Mitra Inti Sejati Plantation Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dan bagaimana cara penyelesaian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum ini ada 2 (dua) yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dibedakan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah ialah terdapat beberapa oknum debitur tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, terdapat beberapa oknum sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya dan kurang efektifnya kegiatan pengawasan kegaitan panen kebun plasma dikarenakan luasnya hamparan blok kebun plasma.
Solusi yang dapat dilakukan perusahaan pelaksana proyek melakukan tindakan persuasif melalui hubungan kemitraan Inti-Plasma untuk menghasilkan win-win solution, menciptakan menejemen kontrol internal, dan penyelesaian kredit bemasalah dapat juga dilakukan jalur non litigasi salah satunya melakukan perubahan sistem pembayaran melalui escrow account, selain itu penyelesaian dapat dilakukan dengan jalur litigasi melalui lembaga pengadilan dengan memberikan surat pemanggilan (sommatie) kepada beberapa debitur tidak melakukan kewajibannya.
Kata kunci : PIR-TRANS, Kredit, Kerjasama Inti-Plasma