Penulis Utama : Akbar Bella Sekar Panuntun
NIM / NIP : E0014012
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan penerapan hukum judex facti serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam perkara jual beli hasil hutan tanpa disertai SKAU dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum judex facti Pengadilan Negeri Donggala telah salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar fakta hukum yang terungkap di persidangan yakni Terdakwa membeli kayu dalam bentuk bantalan sebanyak 80 batang dari Saudara Herman. Kayu tersebut disimpan di tempat industri pengolahan kayu UD. Sabar Jaya Sentosa milik Terdakwa tanpa disertai dengan Surat atau Dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul). Terdakwa telah melanggar ketentuan yang termuat dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a jo.Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP serta pertimbangan didasarkan pada kekeliruan judex facti tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana disebutkan di atas. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN.Dgl tanggal 05 Januari 2017. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Tasbidin Alias Pete terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membeli hasil hutan kayu yang di duga berasal dari hasil pembalakan liar” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, pertimbangan tersebut telah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

×
Penulis Utama : Akbar Bella Sekar Panuntun
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014012
Tahun : 2018
Judul : Analisis Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kesalahan Judex Facti Membebaskan Terdakwa Akibat Kekeliruan Penerapan Hukum dalam Perkara Pembalakan Liar (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 928 K/Pid.Sus-Lh/2017)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fakultas Hukum-E0014012-2018
Kata Kunci : judex facti, pembalakan liar
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum : Lamp tidak tersedia
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.