Penulis Utama : Imron Rizkyarno
NIM / NIP : E0014202
×

ABSTRAK

Imron Rizkyarno, E0014202. 2019. ARGUMENTASI  KASASI PENUNTUT UMUM KARENA HAKIM MENGABAIKAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI    (STUDI    PUTUSAN    MAHKAMAH    AGUNG    NOMOR    249

K/PID/2017). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan pembebasan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan mati merupakan kesalahan hakim, karena hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan perkara penganiayaan yang telah sesuai Pasal 184 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf d jo Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

 

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif seiogisme dalam penelitian ini.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pada putusan bebas dapat diajukan kasasi dengan alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor  249  K/PID/2017 telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 197 ayat (1) huruf d jo Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

×
Penulis Utama : Imron Rizkyarno
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014202
Tahun : 2019
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Karena Hakim Mengabaikan Fakta-Fakta Persidangan Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 249 K/Pid/2017)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fakultas Hukum-E0014202-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.