Penulis Utama : Dian Ayu Istyaningrum
NIM / NIP : S351608011
×

ABSTRAK

Tujuan penelitian dan penulisan tesis ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris pemegang Protokol terhadap Protokol Notaris yang berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normative. Jenis data yang digunakan adalah data
Notaris sebagai pemegang protokol dalam Pasal 63 ayat (5) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mencantumkan bahwa terhadap Protokol Notaris yang pada saat penyerahannya kepada Notaris pemegang Protokol berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah. Berkaitan dengan ketentuan tersebut maka muncul permasalahan, apakah ketentuan tersebut wajib dilakukan oleh Notaris pemegang protokol, dan siapa yang berwenang dalam pengeluaran Grosse, Salinan maupun akta atas minuta dari protokol yang berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, Penyerahan protokol Notaris yang berumur 25 (dua puluh lima) tahun kepada Majelis Pengawas Daerah tersebut sifatnya untuk menjadikan Protokol Notaris dapat disimpan di satu tempat yang aman dan dapat dipelihara dengan benar, karena berkaitan dengan Protokol Notaris tersebut adalah sebuah alat bukti otentik, dimana minuta akta yang disimpan dalam protokol Notaris tersebut bisa kapan saja dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dijadikan alat bukti, karena Notaris, Notaris pengganti dan Pejabat Sementara Notaris berkewajiban serta bertanggungjawab secara penuh terhadap setiap akta yang dibuatnya, meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Terkait dengan kewenangan pengeluaran Grosse, Salinan dan Kutipan akta, maka tergantung terhadap Majelis Pengawas Daerah, karena berdasarkan Pasal 70 huruf e Undang-Undang Nomr 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu Majelis Pengawas Daerah berwenang menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih. Maka apabila Protoko tersebut tetap disimpan oleh Notaris pemegang Protokol yang pertama, maka dialah yang berwenang mengeluarkan grosse, Salinan dan kutipan akta, namun jika Protokol Notaris tersebut disimpan di Kantor Majelis Pengawas Daerah maka yang berwenang adalah Majelis Pengawas Daerah.
Berkaitan hal tersebut diatas maka sebaiknya perlu dibuat aturan yang lebih detail mengenai penyimpanan Protokol Notaris yang berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih dan pengeluaran grosse, salinan dan kutipan akta atas minuta akta dari Protokol Notaris yang berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih.

Kata Kunci : Notaris, Protokol Notaris, Tanggung Jawab

 

×
Penulis Utama : Dian Ayu Istyaningrum
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351608011
Tahun : 2019
Judul : Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol Notaris Lain yang Berumur 25 Tahun atau Lebih
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Kenotariatan-S351608011-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.