ABSTRAKBagus Adi Nugroho. S351602017. 2017. Kepemilikan Rumah Sakit ApabilaPenyelenggaranya Adalah Yayasan Atau Perseroan Terbatas (Analisis Pasal34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit).Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas MaretSurakarta.Penelitian ini bertujuan untuk Pertama, mengetahui dan menganalisis pengelolaanrumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan tinjuauan filosofis danyuridis. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dalam hal pemilikrumah sakit adalah pendiri yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ketiga, untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dalam hal pemilik rumah sakit adalah komisarisperusahaan apabila rumah sakit diusahakan oleh Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan konsep hukum yang kedua yaitu hukum sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan nasional. Penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, berdasarkan tinjauan filosofis, pengelolaan rumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas tidak sesuai dengan rumah sakit berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan tinjauan yuridis, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan uji materi terhadap Pasal 21 UURSbahwa seluruh rumah sakit yang telah didirikan oleh badan hukum swasta yangbersifat nirlaba yang telah mendapatkan izin dari pemerintah sebelum diberlakukannya UURS tetap sah. Kedua, rumah sakit berbentuk badan hukumyayasan tidak dapat dimiliki oleh pendiri yayasan, karena pada hakekatnyayayasan tidak dapat dimiliki oleh perorangan yaitu pendiri yayasan. Ketiga, rumahsakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas tidak dapat dimiliki olehkomisaris perusahaan kecuali apabila komisaris tersebut adalah pemegang saham, karena pada hakekatnya komisaris Perseroan Terbatas adalah orang perorangan yang memiliki keahlian dan digaji untuk mengawasi kinerja direksi dalam mengurus perseroan.Kata Kunci : Rumah Sakit, Yayasan, Perseroan Terbatas