Penulis Utama : Maria Anggita Dian Pramestie
NIM / NIP : S351308033
×

ABSTRAK


MARIA ANGGITA DIAN PRAMESTIE, S351308033, IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT (Studi Kasus di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. di Surakarta). Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2017.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji implementasi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pemberian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. di Surakarta, mengetahui dan mengkaji kendala yang dihadapi dalam implementasi perjanjian pemberian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. di Surakarta terkait dengan pemenuhan asas kebebasan berkontrak, dan memberikan solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi kendala yang terjadi terkait pemenuhan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pemberian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. di Surakarta.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif. Konsep hukum yang dipakai adalah konsep hukum kelima yaitu hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi mereka sehingga menggunakan metode non doktrinal. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, focus group discussion, kuisioner, dan dokumen. Teknik analisis data menggunakan kualitatif interaktif mengalir.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa asas kebebasan berkontrak dalam pasal-pasal yang tertuang dalam perjanjian pemberian kredit di BRI Surakarta belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang mana banyak klausul dalam perjanjian pemberian kredit yang melindungi pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. sebagai kreditur dan kurang memperhatikan hak-hak debitur. Kendala yang dihadapi dalam implementasi perjanjian pemberian kredit tersebut terkait dengan pemenuhan asas kebebasan berkontrak yaitu isi perjanjian dibuat/ditentukan hanya oleh kreditur saja, sehingga apabila debitur menerima/menandatangani perjanjian pemberian kredit tersebut, mau tidak mau debitur tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya. Solusi untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dalam pembuatan perjanjian pemberian kredit hendaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang telah ada dan mungkin akan ada di kemudian hari untuk melindungi kepentingan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. di Surakarta sebagai kreditur dan memperhatikan hak-hak debitur sehingga dapat mewujudkan keseimbangan kedudukan para pihak tanpa merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Lembaga perbankan diharapkan dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait pembuatan perjanjian kredit tersebut di dalam praktik perbankan. Penegakkan sanksi yang tegas oleh aparat penegak hukum terhadap lembaga perbankan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penuangan klausul baku yang memberatkan debitur agar hukum dapat bekerja di masyarakat. Debitur membaca perjanjian pemberian kredit dengan kritis sehingga benar-benar mengerti dan menyetujui isi daripada perjanjian pemberian kredit yang akan ditandatanganinya.

Kata Kunci: Asas Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Kredit, Perjanjian Baku

×
Penulis Utama : Maria Anggita Dian Pramestie
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351308033
Tahun : 2017
Judul : Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Pemberian Kredit (Studi Kasus di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. di Surakarta)
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - FAKULTAS HUKUM - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-FAKULTAS HUKUM Prog. MAGISTER KENOTARIATAN-S351308033-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.