×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Surakarta. Eksekusi pidana uang pengganti dilakukan sesudah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu dilakukan karena tindak pidana korupsi juga dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga eksekusi pidana uang pengganti merupakan upaya mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh Jaksa sebagai eksekutor. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum non doktrinal dengan melakukan observasi, wawancara dan studi dokumentasi secara langsung ke lapangan guna mendapatkan data. Sehingga dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan dan kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Surakarta terkait pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Hasil penelitian ini dapat disajikan bahwa Jaksa selaku eksekutor belum dapat melakukan eksekusi pidana uang pengganti dengan optimal. Hal tersebut karena terdapat beberapa kendala yang disebabkan oleh pengaturan mengenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang pada Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masih belum bisa mencakup seluruh permasalahan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi,Pidana Uang Pengganti, Jaksa