×
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara dan menjalankan sebagian dari fungsi kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) yang menjalankan tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara. Salah satu layanan yang ada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pencairan dana belanja pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta. Prosedur yang jelas dan tertulis dapat mempermudah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya secara efektif dan efisien. Jenis pengamatan deskriptif kualitatif dengan menjawab pertanyaan dari rumusan masalah dan menggunakan observasi berperan aktif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara, observasi dan mengkaji dokumen dan arsip. Dalam melakukan pengamatan penulis mengambil lokasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta. Proses yang yang dilakukan penulis dalam pengamatan meliputi mengamati prosedur pencairan dana belanja pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta. Proses yang yang dilakukan penulis dalam pengamatan meliputi mengamati prosedur pencairan dana belanja pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta dan berpartisipasi langsung dalam pemilahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dana belanja pegawai. Hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis pada pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta adalah prosedur pencairan dana belanja pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta dibagi menjadi dua yaitu prosedur pencairan dana belanja pegawai komponen gaji dan prosedur pencairan dana belanja pegawai komponen non gaji. Hambatan dalam proses pencairan dana belanja pegawai adalah terlambatnya pelaporan keuangan setiap bulan yang disampaikan ke KPPN, tidak lengkapnya dokumen pendukung yang dibawa. Pendukung proses pencairan dana adalah satker membawa dokumen pendukung secara lengkap dan pelaporan keuangan setiap bulan yang disampaikan ke KPPN secara disiplin.
Kata Kunci : Prosedur, Pencairan Dana, Belanja Pegawai