Penulis Utama : Fauziah Rizkiani
NIM / NIP : S351508019
×

ABSTRAK

Tujuan dengan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui alasan sanksi pemberhentian tidak hormat belum dapat diberlakukan kepada Notaris yang telah dijatuhi sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih serta menganalisis bagaimana prosedur sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi Notaris yang dijatuhi sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Metode  penelitian  yang  digunakan  untuk  mencapai  tujuan  penelitian  hukum  ini menggunakan metode pendekatan non doctrinal / empiris. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Notaris yang telah dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap belum dapat diberhentikan sebagai Notaris karena beberapa faktor yang diantaranya menurut substansi hukum atau aturan yang mengaturnya yaitu dalam Pasal 13 Undang Undang Jabatan Notaris terdapat dualisme pendapat, menurut sturuktur hukum atau aparatur hukum dalam hal ini adalah Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia belum berjalan dengan maksimal dalam menjalankan tugasnya melakukakn pengawasan, serta menurut budaya hukum masyarakat yang meliputi ketidaktahuan masyarakat atau pihak yang dirugikan berkaitan dengan prosedur pengaduan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran. Prosedur pemberian sanksi pemberhentian Notaris dengan tidak hormat karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 13 Undang Undang Jabatan Notaris diatur dalam Syarat dan tata cara Pemberhentian Notaris dengan tidak hormat sendiri diatur dalam Bagian Ketiga Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris belum dapat dijalankan secara optimal karena terdapat perbedaan pendapat antara Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, maupun Majelis Pengawas Pusat, selain itu Pasal 13 Undang Undang Jabatan Notaris dapat dilaksanakan apabila terdapat laporan dari masyarakat maupun pihak yang dirugikan kepada Majelis Pengawas Daerah.

Kata Kunci: notaris; sanksi pidana; pemberhentian dengan tidak hormat

 

×
Penulis Utama : Fauziah Rizkiani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351508019
Tahun : 2018
Judul : Penerapan Sanksi Pemberhentian dengan tidak Hormat Bagi Notaris yang telah Dijatuhi Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2018
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS- Pascasarjana, Prodi. Magister Kenotariatan - S351508019- 2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Widodo.T. Novianto, SH., M.Hum
2. Noor Saptanti, SH., MH
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.