×
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui tata cara Prosedur Penetapan Pajak BPHTB Pada Kegiatan Jual Beli Tanah Di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo . Pajak BPHTB sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak karena pemindahan hak dari orang pribadi . Pajak BPHTB merupakan salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Sukoharjo terkhusus dalam objek jual beli yang memberikan kontribusi cukup besar. Jenis pengamatan yang digunakan adalah observasi berperan aktif, yaitu mengamati dengan indera mata serta turut aktif dalam kegiatan guna mendapatkan data yang berkaitan dengan topik prosedur penetapan pajak BPHTB yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu wawancara, dan observasi, selain itu pengamatan ini juga didukung dengan studi pustaka untuk mendapatkan teori dan konsep yang mendalam berhubungan dengan pengamatan ini. Hasil pengamatan ini berupa data mengenai tata laksana mengenai prosedur penetapan hingga pengesahan pajak BPHTB yang diterapkan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan prosedur dan penetapan pajak BPHTB sudah dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Sukoharjo namun pada kenyataanya prosedur penetapan dan pengesahan BPHTB yang seharusnya selesai dalam waktu 3 hari tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Prosedur penetapan dan pengesahan pajak BPHTB meliputi: (1) Pengurursan Transaksi Jual Beli; (2) Penghitungan BPHTB; (3) Pengisian SSPD-BPHTB; (4) Pendaftaran Berkas BPHTB; (5) Verifikasi Data BPHTB di BKD Kabupaten Sukoharjo; (6) Pembayaran Pajak; (7) Validasi Data BPHTB di BKD Kabupaten Sukoharjo; (8) Penetapan dan Pengesahan.
Kata Kunci : Prosedur, Penetapan, Pajak BPHTB