Penulis Utama : Andini Ayu Pangestu
NIM / NIP : E0015042
×

Abstrak
Homo Sacer berasal dari bahasa Latin, kata homo yang berarti “manusia” dan kata sacer yang berarti  “suci dan terkutuk” atau dalam hukum Romawi disebut sebagai hominus sacri yang berarti mereka yang boleh dibunuh tanpa pembunuh yang dianggap sebagai pembunuh namun tidak boleh dikorbankan dalam ritual keagamaan, dengan demikian pada satu sisi mereka berada dalam ruang lingkup kedaulatan, namun pada sisi lain disingkirkan karena boleh untuk dibunuh tanpa sanksi pembunuhan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui potensi munculnya fenomena homo sacer ketika batasan waktu proses penyidikan tidak ada. Tujuan yang lain yaitu untuk mengetahui kondisi ideal atas permasalahan munculnya homo sacer dalam proses penyidikan. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sangat mungkin muncul fenomena homo sacer ketika tidak ada batasan waktu dalam proses penyidikan dan kondisi ideal atas permasalahan munculnya fenomena homo sacer dalam proses penyidikan adalah dengan memberikan batasan waktu dalam proses penyidikannya.
Kata kunci: homo sacer, proses penyidikan, hak asasi manusia

 

×
Penulis Utama : Andini Ayu Pangestu
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015042
Tahun : 2019
Judul : Telaah Kritis Potensi Munculnya Fenomena Homo Sacer pada Ketiadaan Batasan Waktu dalam Proses Penyidikan
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0015042-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.