×
Transfer pricing adalah penentuan harga suatu transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berupa pengalihan pendapatan atau laba antar perusahaan yang berlokasi pada negara dengan tarif pajak yang berbeda. Populasi penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2017, jumlah sampel diperoleh berdasarkan penerapan metode purposive sampling ada 22 perusahaan dalam waktu lima tahun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beban pajak kini, kepemilikan asing, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap implementasi transfer pricing oleh perusahaan multinasional di sektor manufaktur, sedangkan debt covenant tidak berpengaruh terhadap keinginan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Beban pajak kini yang ditanggung oleh perusahaan mendorong perusahaan untuk melakukan penetapan harga transfer dengan perusahaan afiliasinya, didukung dengan adanya pengaruh presentase pemegang saham pengendali dalam penerapannya, dan umumnya hal ini dilakukan oleh perusahaan berskala besar. Namun, penelitian ini belum membedakan penerapan transfer pricing pada tarif pajak negara yang lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia sehingga tujuan transfer pricing untuk meminimalkan beban pajak kini yang ditanggung belum dapat dideskripsikan dengan baik.
Kata Kunci: Transfer pricing, pajak, kepemilikan asing, ukuran perusahaan, debt covenant