×
Tujuan penelitian disertasi ini adalah (i) Menjelaskan konfigurasi politik hukum mata kuliah Pancasila dan kewarganegaraan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasar sistem hukum (ii) Mencari Faktor penyebab perubahan konfigurasi politik hukum mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi (iii) Menjelaskan konfigurasi politik hukum mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang ideal dalam kurikulum Pendidikan Tinggi. Metode penelitianya doktriner dan historis factual. Hasil penelitian menemukan (i)Bahwa konfigurasi Politik hukum mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Tinggi pada masa Orde Lama (awal kemerdekaan, demokrasi liberal dan terpimpin ) belum mencerminkan komponen sistem hukum, karena belum ada struktur hukum ( pranata hukum dan aparatur hukum) dan budaya hukum sehingga kurikulumnya diserahkan masing-masing sekolah sedangkan pada masa Orde Baru dan Reformasi politik hukumnya sudah merupakan sistem hukum, karena sudah ada substansi, struktur dan budaya hukum (ii) Bahwa faktor perubahan konfigurasi politik hukum mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan pasa masa Orde Lama seluruh aspek dan fungsi menjadi faktor perubahan. Yaitu aspek ekonomi dengan fungsi adaptation, aspek politik dengan fungsi goal attainment,aspek sosial dengan fungsi integration dan aspek budaya dengan fungsi latency.Sedangkan pada masa Orde Baru faktor perubahan hanya aspek ekonomi dengan fungsi adaptation dan aspek sosial dengan fungsi integration dan pada masa reformasi aspek ekonomi dengan fungsi adaptation dan aspek politik dengan fungsi goal attainment (iii) Bahwa konfigurasi Politik hukum yang ideal mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan tinggi dibangun dan dikembangkan berdasar nilai dasar Pancasila dan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk selanjutnya direlevansikan kedalam capaian pembelajaran berdasar pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 untuk selanjutnya dijabarkan menjadi indikator dan substansi kajian menjadi kurikulum mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dengan Keputusan Menteri atau Direktur Jenderal yang terkait dengan kurikulum Pendidikan Tinggi.