Penulis Utama : Lufti Abraham
NIM / NIP : E0013258
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Kasasi Penuntut Umum menyatakan kesalahan penerapan hukum judex facti melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap Nahkoda yang mengoperasionalkan kapal tanpa surat ijin penangkapan ikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum dengan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam perkara pengoperasionalan kapal tanpa surat ijin penangkapan ikan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara khusus Pasal 253 ayat (1) yakni judex facti Pengadilan Negeri Tarakan dalam Putusannya Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN.Tra tanggal 09 Juli 2015 dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah serta tidak berdasarkan pada fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan serta Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengoperasionalan kapal tanpa surat ijin penangkapan ikan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan keputusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

 

×
Penulis Utama : Lufti Abraham
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013258
Tahun : 2017
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Tindak Pidana di Bidang Perikanan Pengoperasionalan Kapal tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pid.Sus/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum, Prodi. Ilmu Hukum- E0013258-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H.M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.