Penulis Utama : Wakhid Ichsani
NIM / NIP : E0013408
×


ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana argumentasi hukum Penuntut Umum sebagai dasar pengajuan Kasasi terhadap putusan Hakim memutus lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van  alle Rechtsvervolging) dalam tindak pidana perbankan dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana dalam memutus tindak pidana perbankan.  Penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif dan terapan. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berdasarkan pendekatan stusi kasus teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi menggunakan pola berpikir deduktif, dari premis mayor dan premis minor saling dikaitkan untuk ditarik konklusi.   Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa Terdakwa Deni Bastian Mandaya Bin Basirun Mandaya telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van  alle Rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau dalam perkara tindak pidana perbankan sesuai yang didakwakan  melakukan tindak pidana “Perbankan” melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta pada saat proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya telah sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf  a KUHAP. Berdasarkan alasan-alasan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Bau-Bau Nomor 353/Pid.B/2013/PN.BB tanggal 12 Mei 2014 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) subsider 6 bulan kurungan.  Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci: putusan lepas dari segala tuntutan hukum, kasasi, perbankan.

 

×
Penulis Utama : Wakhid Ichsani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013408
Tahun : 2017
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Hakim Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Tindak Pidana Perbankan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 796 K/Pid.Sus/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum, Prodi. Ilmu Hukum- E0013408-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.