Penulis Utama : Dicky Nur Muttaqin
NIM / NIP : E0013137
×


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiargumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti yang menyatakan penuntutan gugur karena kadaluwarsa dan Pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana percobaan terhadap para terdakwa dalam perkara pemalsuan surat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas dasar Judex Factie tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam Putusan Nomor 35 K/Pid/2015 tertanggal 25 Juni 2015 dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah sesuai. Judex Facti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak cermat menilai fakta yang terungkap di persindangan sehingga menyatakan penuntutan Penuntut Umum gugur karena daluwarsa. Selain itu, Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan permohonan Kasasi Penutut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung berpendapat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan dan  menyatakan Para Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; yang kemudian Majelis Hakim juga menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh Para Terdakwa kecuali di kemudian hari terdapat putusan Hakim lain yang menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

 

×
Penulis Utama : Dicky Nur Muttaqin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013137
Tahun : 2017
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Judex Facti Penuntutan Gugur karena Kadaluwarsa dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Pemalsuan Suratn (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/Pid/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum, Prodi. Ilmu Hukum- E0013137-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H.M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.