Penulis Utama : Nathanael Pandapotan Napitupulu
NIM / NIP : E0014296
×

Abstrak
Penelitian ini adalah mengenai Analisis Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PUU-XII/2014. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki dampak dalam pencabutan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang Pemilihan  Umum  Dewan Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang mana didalamnya terdapat regulasi perihal pelaksanaan penghitungan cepat dalam pemilu dan beberapa pasal terkait mengenainya. Yang hendak dibahas di dalam penulisan ini adalah legalitas eksistensi lembaga survey quick count pasca putusan Nomor MK 24/PUU-XII/2014, serta peran lembaga survey quick count dalam partisipasi politik masyarakat dan pengembangan politik dalam negara demokrasi. Yang sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam UUD 1945. Dalam upaya untuk menjawab pertanyaan tersebut Mahkamah Konstitusi dinilai penting perannya dalam memberi pandangan hukum mengenai isu lembaga surveiquick ount tersebut, disebabkan karena hanya Mahkmah Konstitusi lah lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang memutus perihal norma konstitusi dalam aspek yuridis. Dalam putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 bagian pendapat Mahkamah menerangkan bahwa Lembaga survey quick count sesuai dengan nilai konstitusi, dikarenakan lembaga survey quick count adalah  hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode imiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang dalm proses penyelenggaraan negara termasuk pemilihan umum. Hasil yang diperoleh dalam proses tersebut berupa data informasi yang diterima masyarakat sebagai referensi terhadap penyelenggaraan pemilu. sejauh dilakukan dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang. Sejauh menyangkut hasil penghitungan cepat (quick count) menurut Mahkaah tidak ada data yang akurat untuk menunjukan bahwa quick count telah mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, karena sejak awal sudah diketahui oleh umum (notoir feiten) bahwa quick count memang disikapi sebagai hasil sementara yang pada akhir gilirannya nanti menunggu ketetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga survey dinilai dapat dikatakan sebagai wujud aktual dalam partisipasi politik dalam sisi lain juga membantu peran Negara dalam memberikan pendidikan politik di Indonesia. Partisipasi adalah bagian atas keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan fisik baik itu menyumbang Tenaga Pikiran, Maupun Uang. Maka dengan demikian kedudukan dan keberadaan lembaga survey hendaknya dilestarikan bahkan dikembangkan dalam bentuk partisipasi lainnya selama untuk tujuan membangun Demokrasi di Indonesia yang masih perlu dimatangkan.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Demokrasi Partisipatoris, Lembaga Survey

 

×
Penulis Utama : Nathanael Pandapotan Napitupulu
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014296
Tahun : 2019
Judul : Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU/XII/2014 terhadap Legalitas Lembaga Surveiquick Count Pemilu Dikaitkan dengan Partisipasi Politik
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0014296-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
2. Adriana G. Firdausy, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.