Penulis Utama : Dian Heny Nastuti
NIM / NIP : E0015110
×

Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui mengenai kesesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP  dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak  serta kesesuaian Penuntut Umum dalam memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 144 KUHAP jo 76 KUHP. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan/dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam  Putusan Nomor 190/Pid.sus/2018/Pn.Skt menyatakan surat dakwaan batal demi hukum  telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Serta dalam memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan batal demi hukum, terhadap putusan perkara Nomor 190/Pid.Sus/2018/PN.Skt  sesuai dengan Pasal 144 KUHAP dapat diajukan kembali meskipun perkara telah melalui pemeriksaan tahap pembuktian pokok perkara dan diputuskan di akhir persidangan, tetapi belum memutus pokok perkaranya berarti belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak melekat unsur  nebis in idem, sehingga tidak sesuai Pasal 76 KUHP terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan Negeri. Mengingat tujuan penegakan hukum demi keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan putusan surat dakwaan batal demi hukum karena belum memutus pokok perkaranya tidak termasuk nebis in idem dapat diperbaiki dan diajukan kembali sekali lagi oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri secepatnya. Selain itu terhadap putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, status Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan kecuali hakim menentukan lain.
Kata Kunci :  dakwaan, batal demi hukum, asusila, anak, nebis in idem

 

×
Penulis Utama : Dian Heny Nastuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015110
Tahun : 2019
Judul : Analisis Akibat Hukum Putusan Dakwaan Batal Demi Hukum terhadap Status Hukum Terdakwa Tindak Pidana Asusila terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 190/PID.SUS/2018/PN.SKT)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0015110-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.