×
ABSTRAK
“Prosedur Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Milik PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta”. Laporan Tugas Akhir, Program Diploma III Manajemen Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2019, 56 Halaman.Tujuan pengamatan yang dilakukan penulis di Kantor PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta adalah untuk mengetahui prosedur pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan. Pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta dilakukan oleh notaris Jenis pengamatan yang dilakukan penulis dalam penulisan Tugas Akhir ini yaitu menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis menggunakan metode wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip. Proses yang dilakukan penulis dalam melakukan pengamatan yaitu mendata SHGB yang lewat jangka waktunya dan mengamati tentang pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan. Hasil dari pengamatan adalah prosedur pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta dilakukan dengan melibatkan notaris dengan menggunakan anggaran dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY. Pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan berlangsung selama kurang lebih satu tahun sampai terbit sertifikat baru hasil perpanjangan. Staff administrasi bertindak sebagai saksi pada saat dilakukan pengukuran tanah. Pelaksanaan pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan tidak lepas dari kendala seperti kurang pahamnya pegawai sebelumnya tentang perpanjangan SHGB dan tidak adanya prosedur tertulis mengenai perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan. Kata Kunci : Prosedur, Sertifikat, Hak Guna Bangunan.“Prosedur Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Milik PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta”. Laporan Tugas Akhir, Program Diploma III Manajemen Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2019, 56 Halaman.Tujuan pengamatan yang dilakukan penulis di Kantor PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta adalah untuk mengetahui prosedur pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan. Pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta dilakukan oleh notaris Jenis pengamatan yang dilakukan penulis dalam penulisan Tugas Akhir ini yaitu menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis menggunakan metode wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip. Proses yang dilakukan penulis dalam melakukan pengamatan yaitu mendata SHGB yang lewat jangka waktunya dan mengamati tentang pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan. Hasil dari pengamatan adalah prosedur pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT. PLN (Persero) UP3 Surakarta dilakukan dengan melibatkan notaris dengan menggunakan anggaran dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY. Pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan berlangsung selama kurang lebih satu tahun sampai terbit sertifikat baru hasil perpanjangan. Staff administrasi bertindak sebagai saksi pada saat dilakukan pengukuran tanah. Pelaksanaan pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan tidak lepas dari kendala seperti kurang pahamnya pegawai sebelumnya tentang perpanjangan SHGB dan tidak adanya prosedur tertulis mengenai perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan. Kata Kunci : Prosedur, Sertifikat, Hak Guna Bangunan.