Penulis Utama : Fikri Ahsan
NIM / NIP : E0012155
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penelantaran pasien oleh pihak rumah sakit dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 381/Pid.B/2014/PN.Tk dan bentuk perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap pasien sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengkaji permasalahan dengan cara mereduksi bahan kepustakaan. Penelitian yang dilakukan penulis ini menggunakan bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif, yang memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan terkait dengan perlindungan hukum terhadap pasien sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum  yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deduksi dengan metode silogisme yang artinya ialah merumuskan fakta hukum dengan cara membuat kesimpulan atas premis mayor dan premis minor dari pernyataan mayor yang bersifat umum ke pernyataan minor yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh 2 (dua) simpulan, yaitu pertama, putusan Nomor : 381/Pid.B/2014/PN.Tk. yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada para terdakwa tindak pidana penelantaran pasien, belum memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap pasien sebagai korban penelantaran rumah sakit, tidak memberikan hukuman maksimal yang dalam ketentuan Pasal 306 ayat (2) KUHP bahwa pelaku perbuatan pidana ini dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun serta tidak memuat pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. A. Dadi Tjokro Dipo, Bandar Lampung sebagai badan hukum atau korporasi atas akibat perbuatan para terdakwa tindak pidana penelantaran pasien. Kedua, bahwa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pasien sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit adalah berupa ganti rugi, kompensasi, restitusi, bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial serta psikologis, bantuan hukum, pemberian informasi, penyatuan sistem data informasi (bridging system) antara perusahaan asuransi dengan rumah sakit, dan layanan pengaduan.

Kata kunci : Perlindungan hukum, Pasien, Penelantaran

 

×
Penulis Utama : Fikri Ahsan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012155
Tahun : 2017
Judul : Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit (studi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 381/PID.B/2014/PN.TK)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Prog studi Ilmu Hukum-E0012155-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Widodo Tresno Novianto, SH., M. Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.