×
Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum covernote dikaitkan dalam hukum perjanjian dan tanggung jawab notaris dalam penerbitan covernote.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif dengan analisis deduktif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Covernote adalah catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian/ perbuatan/tindakan hukum atau dapat disebut sebagai suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum/tindakan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan Notaris. Konsekuensi yuridis covernote adalah covernote bukanlah akta autentik tetapi merupakan surat keterangan yang dibuat oleh notaris/PPAT dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan. Covernote murni bentuk kepercayaan dan ikatan moral berdasarkan hukum kebiasaan dari kreditur terhadap notaris sebagai pejabat umum bersifat netral, mandiri dan tidak memihak dalam membantu masyarakat untuk menunjang dan menciptakan transaksi bisnis yang efisien seiring kebutuhan dan perkembangan perekonomian yang penuh persaingan. Tanggungjawab Notaris sebagai pejabat umum terhadap Covernote yang dibuat atas pengurusan sertipikat adalah Notaris dalam hal ini menjamin sertipikat yang akan menjadi jaminan kredit pada lembaga keuangan. Pihak Bank memegang covernote sebagai surat sakti dan dokumen jaminan dari Notaris untuk dapat langsung mencairkan kredit tanpa harus menunggu sertipikat selesai dipasang Hak Tanggungan, maka menjadi pertimbangan penting bagi Notaris / PPAT dalam menerbitkan Covernote kepada Bank untuk memastikan segala aspek hukum yang bisa timbul terhadap sertipikat yang akan dipasang dan dibebani dengan HakTanggungan.
Kata Kunci : kekuatan hukum, covernote, kaidah hukum, perlindungan hukum