Penulis Utama : Sudarto
NIM / NIP : S331508011
×

Tindak pidana korupsi bukan saja merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya perlu dilakukan secara luar biasa dengan cara memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dengan mekanisme yang ada belum dapat berhasil dengan maksimal, oleh karena itu perlu dicarikan solusi agar pengembalian kerugian negara dapat tercapai secara maksimal. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Assets Forfeiture (NCB) dapat diterapkan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Assets Forfeiture (NCB) apakah dapat diterapkan dalam Sistem Peradilan di Indonesia sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan bahan primer yang bersifat otoritatif berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum dan pandangan para ahli. Teknik pengumpulan bahwan hukum melalui studi kepustakaan atai library research, dengan teknik analisis deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset dengan Non-Conviction Based Assets Forfeiture (NCB) yang didalamnya menerapkan teori pembuktian terbalik terhadap pelaku tindak pidana korupsi sejak tahap pemeriksaan awal dalam sistem peradilan pidana (tahap penyidikan), sudah diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Mekanisme NCB telah digunakan dan berhasil dalam upaya melakukan perampasan aset hasil tindak pidana di berbagai negara seperti Amerika, Australia dan Filipina, sehingga peneliti menyarankan agar NCB dapat diterapkan dalam Sistem Peradilan di Indonesia sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. 

Kata Kunci   :  Perampasan Aset, NCB, Korupsi.

×
Penulis Utama : Sudarto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S331508011
Tahun : 2017
Judul : Mekanisme Perampasan Aset Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
Edisi :
Imprint : Surakarta – Pascasarjana - Surakarta – Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Magister Ilmu Hukum-S331508011-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum
2. Dr. Hari Purwadi, S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.