×
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelaksanaan tugas Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Wonogiri serta Kendala-kendala apa yang dihadapi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Wonogiri dan bagaimana solusi yang dilakukan Camat didalam mengatasi kendala tersebut.</p>
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan kualitatif. Sifat penelitian deskriptif Populasi para camat. Lokasi penelitian di kabupaten wonogiri. Jenis data primer dan sekundar. Sumber data mencakup sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis penguraiannya kemudian membandingkan dengan teori yang berhubungan masalahnya, dan akhimya menarik kesimpulan. Kedudukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PP ATS) sama dengan PP AT, hanya saj a kedudukan Camat adalah sebagai PPAT Sementara untuk mengisi kekurangan PPA T. Dasar hukum pelaksanaan tugas Camat sebagai PPATS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2006, serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998. Penyimpangan pelaksanaan tugas Camat selaku PP ATS yang terjadi di Kabupaten Wonogiri diantaranya: tidak dipasangnya papan nama jabatan dan tidak adanya laporan bulanan PPATS. Terkait kendala yang dihadapi oleh Camat selaku PPATS adalah: manajemen waktu Camat, kurangnya pengetahuan camat tentang hukum, khususnya bidang pertanahan, serta kurangnya pengetahuan masyarakat. Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah: penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, menjalin komunikasi dengan kantor pertanahan Kabupaten Wonogiri, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.</p>