Penulis Utama : Muhammad Fauzan Fikri
NIM / NIP : E0015256
×

ABSTRAK

Penelitian  ini  mengkaji  permasalahan,  pertama,  bagaimanakah  bentuk penelantaran pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit ditinjau dari perspektif pemenuhan hak dasar kesehatan bagi Pasien. Kedua, bagaimana bentuk tanggung jawab Rumah Sakit yang telah melakukan penelantaran pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan dan melalui media internet. Instrumen penelitian adalah berupa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Putusan Nomor 38/Pdt.G/2016/PN.Bna yang dikeluarkan oleh Pengadilan  Negeri  Banda  Aceh.  Teknis  analisis  data  yang  digunakan  adalah dengan menggunakan metode silogisme dengan pola pemikiran deduktif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama, Penelantaran pasien merupakan suatu pelanggaran dalam hak asasi manusia pada bidang kesehatan. Penelantaran pasien adalah tindakan dimana tidak adanya pemenuhan hak-hak pasien yang tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit  yang merupakan kewajiban daripada Rumah Sakit yang telah tercantum dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kedua,  kasus  penelantaran  pasien  memberikan  akibat  tanggung jawab  yang dapat berupa sanksi pidana, perdata dan administratif yang dapat dibebankan kepada pelaku penelantaran pasien baik pihak pengelola Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai Institusi Badan Hukum. Dalam kasus penelantaran pada RSIA Banda Aceh, bentuk tanggung jawab  berupa  pertanggung  jawaban  secara  perdata  dan  administratif  dimana sanksi perdata berupa membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan porsi tanggung jawab masing-masing Dr. Ulfa Wijaya Kesumah, Sp.OG selaku Tergugat I sebesar 70%, RSIA  Banda  Aceh  selaku  Tergugat  II sebesar  15% dan  Drg.  Erni  Ramayani selaku Tergugat III sebesar 15?ri total pembayaran ganti rugi. Dan Sanksi administratif dalam kasus penelantaran pasien ini ialah berupa perombakan manajemen pada RSIA Banda Aceh dengan mencopot jabatan Drg Erni Ramayani sebagai direktur RSIA Banda Aceh dan menggantinya dengan Dr. Amri Kiflan, M.Kes.

Kata Kunci : HAM, Penelantaran Pasien, Rumah Sakit, Tanggung Jawab

×
Penulis Utama : Muhammad Fauzan Fikri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015256
Tahun : 2019
Judul : Penelantaran Pasien oleh Rumah Sakit dalam Perspektif Pemenuhan Hak Dasar Kesehatan Pasien Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan JO. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Kasus Putusan Nomor 38/PDT.G/2016/PN.BNA)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum-E0015256-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Sapto Hermawan, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.