Penulis Utama : Sita Ulima Ekawati
NIM / NIP : S351602042
×

ABSTRAK


Tujuan penelitian dan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengesahan perjanjian perkawinan yang disahkan oleh Notaris sebagaimana   yang disebut dalam amar Putusan Mahkamah konstitusi Nomor
69/PUU-XIII/2015. Untuk mengetahui dan menganalisis fungsi pengesahan terhadap perjanjian perkawinan yang disepakati oleh para pihak.Metode Penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dengan peraturan perundang- undangan dan catatan resmi, risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim serta juga yang bersumber dari hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian ini menyatakan hasil penelitian ini adalah pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh notaris adalah dengan cara menuangkan perjanjian perkawinan tersebut dalm bentuk akta autentk, sebagaimana yang di atur lebih lanjut dalam surat edaran dari Kemenag nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017    dan  surat  edaran  penduduk  catatan  sipil  nomor
472.2/5876/Dukcapil tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan bahwa pengesahan yang dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 yaitu adalah Notaris mengesahkan perjnajian perkawinan tersebut dengan menuangkan suatu perjanjian perkawinan dalam bentuk akta autentik, sedangkan untuk pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Fungsi pengesahan oleh Notaris terhadap perjanjian perkawinan yaitu adalah pengesahan perjanjian perkawinan oleh Notaris dengan bentuk akta Notariil sebagai syarat pencatatan  perjanjian  perkawinan  perkawinan  sebagaimana  yang  disyaratkan dalam surat edaran dari Kemenag nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017  dan surat edaran  penduduk  catatan  sipil  nomor  472.2/5876/Dukcapil  tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan. Perjanjian perkawinan tersebut harus dicatatkan agar  memenuhi    unsur  publisitas  dari  perjanjian  perkawinan  yang  dimaksud supaya pihak ketiga mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian perkawinan yang telah dibuat oleh pasangan tersebut.

Kata Kunci : Perjanjian; Perkawinan; Pengesahan.

 

×
Penulis Utama : Sita Ulima Ekawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602042
Tahun : 2017
Judul : Pengesahan Perjanjian Perkawinan oleh Notaris Menurut Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 dengan Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS- Pascasarjana, Prodi. Magister Kenotariatan - S351602042-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin H, S.H.,M.H., M.SI. Ph.D
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.