Penulis Utama : Teuku Arie Azhari
NIM / NIP : S351602044
×

 

ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penentuan adanya biaya atas keterlambatan pembayaran atau denda kepada nasabah dalam pembiayaan al murabahah pada bank syariah, untuk mengetahui dan menganalisis penentuan besaran denda dalam pembiayaan al murabahah pada bank syariah dan untuk mengetahui dan memahami menetapkan sanksi yang ideal bagi nasabah pembiayaan al murabahah yang menunda-nunda pembayaran pada bank syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau metode yuridis normatif atau juga disebut sebagai penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.  Teknik  analisis  bahan  hukum  dalam  penelitian  ini  menggunakan teknik  analisis  isi.  Penelitian  ini  berusaha  mendeskripsikan  isi  yang  terdapat dalam  suatu  peraturan,  akad  (perjanjian),  mengindentifikasinya  dan mengkompilasi bahan-bahan hukum terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, penentuan adanya biaya keterlambatan pembayaran atau denda kepada nasabah dalam pembiayaan al murabahah pada bank syariah dapat dilihat pada akadnya. Penentuan adanya biaya keterlambatan atau denda ini tidak diperbolehkan, baik bagi nasabah mampu maupun   nasabah    yang   tidak   mampu   membayar   secara   ekonomi   atas kewajibannya. Kedua, penentuan besaran denda dalam pembiayaan al murabahah pada   bank   syariah   pada   umumnya   berbeda-beda.   Pada   Bank   Syariah   X menentukan  besaran  denda  dalam  pembiayaan  al  murabahah  adalah  sebesar
0,00069% dikalikan dengan biaya angsuran per hari untuk tiap-tiap hari keterlambatan. Sedangkan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Y menentukan besaran denda dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh penerima pembiayaan kepada bank, maka penerima pembiayaan wajib membayar denda kepada bank sebesar 0,0005?ri jumlah pembayaran kewajiban penerima pembiayaan   yang   tertunggak   setiap   hari   keterlambatan.   Ketiga,   Untuk menetapkan sanksi yang ideal bagi nasabah pembiayaan al murabahah yang menunda-nunda pembayaran pada bank syariah, idealnya bank syariah membuat perjanjian dengan nasabah bahwa jika ia terlambat membayar angsuran yang menjadi kewajibannya, maka seluruh angsuran itu menjadi tunai.

Kata Kunci: Pembiayaan, Denda, Murabahah, Perbankan Syariah

 

×
Penulis Utama : Teuku Arie Azhari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602044
Tahun : 2017
Judul : Penerapan Biaya atas Keterlambatan Pembayaran atau Denda dalam Pembiayaan Al Murabahah pada Perbankan Syariah
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS- Pascasarjana, Prodi. Magister Kenotariatan - S351602044-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.