Penulis Utama | : | Teuku Arie Azhari |
NIM / NIP | : | S351602044 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penentuan adanya biaya atas keterlambatan pembayaran atau denda kepada nasabah dalam pembiayaan al murabahah pada bank syariah, untuk mengetahui dan menganalisis penentuan besaran denda dalam pembiayaan al murabahah pada bank syariah dan untuk mengetahui dan memahami menetapkan sanksi yang ideal bagi nasabah pembiayaan al murabahah yang menunda-nunda pembayaran pada bank syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau metode yuridis normatif atau juga disebut sebagai penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis isi. Penelitian ini berusaha mendeskripsikan isi yang terdapat dalam suatu peraturan, akad (perjanjian), mengindentifikasinya dan mengkompilasi bahan-bahan hukum terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, penentuan adanya biaya keterlambatan pembayaran atau denda kepada nasabah dalam pembiayaan al murabahah pada bank syariah dapat dilihat pada akadnya. Penentuan adanya biaya keterlambatan atau denda ini tidak diperbolehkan, baik bagi nasabah mampu maupun nasabah yang tidak mampu membayar secara ekonomi atas kewajibannya. Kedua, penentuan besaran denda dalam pembiayaan al murabahah pada bank syariah pada umumnya berbeda-beda. Pada Bank Syariah X menentukan besaran denda dalam pembiayaan al murabahah adalah sebesar
0,00069% dikalikan dengan biaya angsuran per hari untuk tiap-tiap hari keterlambatan. Sedangkan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Y menentukan besaran denda dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh penerima pembiayaan kepada bank, maka penerima pembiayaan wajib membayar denda kepada bank sebesar 0,0005?ri jumlah pembayaran kewajiban penerima pembiayaan yang tertunggak setiap hari keterlambatan. Ketiga, Untuk menetapkan sanksi yang ideal bagi nasabah pembiayaan al murabahah yang menunda-nunda pembayaran pada bank syariah, idealnya bank syariah membuat perjanjian dengan nasabah bahwa jika ia terlambat membayar angsuran yang menjadi kewajibannya, maka seluruh angsuran itu menjadi tunai.
Kata Kunci: Pembiayaan, Denda, Murabahah, Perbankan Syariah
Penulis Utama | : | Teuku Arie Azhari |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351602044 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Penerapan Biaya atas Keterlambatan Pembayaran atau Denda dalam Pembiayaan Al Murabahah pada Perbankan Syariah |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2017 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS- Pascasarjana, Prodi. Magister Kenotariatan - S351602044-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|