ABSTRAK Penelitian menganalisis keabsahan hukum akta notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media video dan keberadaan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara online sebagai alat bukti.Jenis penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data menggunakan data sekunder.Analisis data dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan, pengelompokkan, pengolahandan dievaluasi serta penarikan kesimpulan dinyatakan dalam bentuk deskriptif.Hasil penelitian dinyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Umum PemegangSaham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media online sudah sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Berita acara dalam RapatUmum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan mediaonline belum bisa dituangkan dalam akta otentik karena bertentangan dengan Pasal16 ayat (1) UUJN dan Pasal 15 ayat (3) UU ITE. Meski demikian untuk saat ini tidak secara otomatis akta berita acara RUPS atau PKR yang dibuat oleh notaris menjadiabsah, karena keabsahan tanda tangan yang dinyatakan absah menurut UU ITE belum diakomodir oleh UUJN khususnya Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusankehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakan mediaonline sementara pasal 77 UU PT sudah mengatur tentang RUPS secarateleconference. Dalam penelitian ini menganalisis tentang keabsahan akta berita acaraRUPS melalui teleconference sehingga dikemudian hari akta berita acara RUPSteleconference menjadi sah dengan adanya revisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukandengan menggunakan media online. Kekuatan pembuktian dari Risalah Rapat UmumPemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui teleconference yangdalam hal ini berupa dokumen elektronik, dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti persangkaanundang-undang yang dapat di bantah atau setidak-tidaknya persangkaan hakim. Dengan demikian, akta berita acara RUPS yang dilakukan melalui teleconferencememiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan risalah RUPS yang dilakukan secara konvensional.Belum dapat dilaksanakan RUPS teleconference karena belum adanyaPeraturan Pemerintah tentang mekanisme pelaksanaan secara pasti, maka hendaknyaPemerintah segera merevisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakanmedia online. Perlu dibuat ketentuan hukum yang mengatur secara jelas mengenai keabsahan hasil RUPS PT melalui telekonferensi, baik dengan menerbitkan peraturanpemerintah yang telah diperintahkan Undang-Undang dan aturan pendukung lain yang berkaitan dengan RUPS PT melalui telekonferensi dan kekuatan hukum dariRUPS tersebut diakui dan memberikan kepastian para pihak.Kata Kunci : Rapat Umum Pemegang Saham, pembuktian akta otentik,teleconference, Alat Bukti.