Penulis Utama | : | Waringin Seto |
NIM / NIP | : | S351508040 |
ABSTRAK
Penelitian menganalisis keabsahan hukum akta notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media video dan keberadaan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara online sebagai alat bukti.
Jenis penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data menggunakan data sekunder.
Analisis data dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan, pengelompokkan, pengolahan
dan dievaluasi serta penarikan kesimpulan dinyatakan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian dinyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media online sudah sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Berita acara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media
online belum bisa dituangkan dalam akta otentik karena bertentangan dengan Pasal
16 ayat (1) UUJN dan Pasal 15 ayat (3) UU ITE. Meski demikian untuk saat ini tidak secara otomatis akta berita acara RUPS atau PKR yang dibuat oleh notaris menjadi
absah, karena keabsahan tanda tangan yang dinyatakan absah menurut UU ITE belum diakomodir oleh UUJN khususnya Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan
kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakan media
online sementara pasal 77 UU PT sudah mengatur tentang RUPS secara
teleconference. Dalam penelitian ini menganalisis tentang keabsahan akta berita acara
RUPS melalui teleconference sehingga dikemudian hari akta berita acara RUPS
teleconference menjadi sah dengan adanya revisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan
dengan menggunakan media online. Kekuatan pembuktian dari Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui teleconference yang
dalam hal ini berupa dokumen elektronik, dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti persangkaan
undang-undang yang dapat di bantah atau setidak-tidaknya persangkaan hakim. Dengan demikian, akta berita acara RUPS yang dilakukan melalui teleconference
memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan risalah RUPS yang dilakukan secara konvensional.
Belum dapat dilaksanakan RUPS teleconference karena belum adanya
Peraturan Pemerintah tentang mekanisme pelaksanaan secara pasti, maka hendaknya
Pemerintah segera merevisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakan
media online. Perlu dibuat ketentuan hukum yang mengatur secara jelas mengenai keabsahan hasil RUPS PT melalui telekonferensi, baik dengan menerbitkan peraturan
pemerintah yang telah diperintahkan Undang-Undang dan aturan pendukung lain yang berkaitan dengan RUPS PT melalui telekonferensi dan kekuatan hukum dari
RUPS tersebut diakui dan memberikan kepastian para pihak.
Kata Kunci : Rapat Umum Pemegang Saham, pembuktian akta otentik,
teleconference, Alat Bukti.
Penulis Utama | : | Waringin Seto |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351508040 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan Bukti Kehadiran Para Pemegang Saham Secara Online |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2017 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS- Pascasarjana, Prodi. Magister Kenotariatan - S351508040-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. M. Hudi Asrori, S. SH., M.Hum., |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|