Penulis Utama : Waringin Seto
NIM / NIP : S351508040

ABSTRAK Penelitian menganalisis keabsahan hukum akta notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media video dan keberadaan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara online sebagai alat bukti.Jenis penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data menggunakan data sekunder.Analisis data dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan, pengelompokkan, pengolahandan dievaluasi  serta penarikan kesimpulan dinyatakan dalam bentuk deskriptif.Hasil  penelitian  dinyatakan  bahwa  pelaksanaan  Rapat  Umum  PemegangSaham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan media online sudah sesuai dengan  Pasal  77  Undang-Undang  Perseroan  Terbatas.  Berita  acara  dalam  RapatUmum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui teleconference dengan mediaonline belum bisa dituangkan dalam akta otentik karena bertentangan dengan Pasal16 ayat (1) UUJN dan Pasal 15 ayat (3) UU ITE. Meski demikian untuk saat ini tidak secara otomatis akta berita acara RUPS atau PKR yang dibuat oleh notaris menjadiabsah, karena keabsahan tanda tangan yang dinyatakan absah menurut UU ITE belum diakomodir oleh UUJN khususnya Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusankehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakan mediaonline   sementara   pasal   77   UU   PT   sudah   mengatur   tentang   RUPS   secarateleconference. Dalam penelitian ini menganalisis tentang keabsahan akta berita acaraRUPS  melalui  teleconference  sehingga  dikemudian  hari  akta  berita  acara  RUPSteleconference menjadi sah dengan adanya revisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukandengan menggunakan media online.  Kekuatan pembuktian dari Risalah Rapat UmumPemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui teleconference yangdalam hal ini berupa dokumen elektronik, dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti  hukum  yang  sah,  yang  merupakan  perluasan  dari  alat  bukti  persangkaanundang-undang yang dapat di bantah atau setidak-tidaknya persangkaan hakim. Dengan demikian, akta berita acara RUPS yang dilakukan melalui teleconferencememiliki  kekuatan  pembuktian  yang  sama  dengan  risalah  RUPS  yang  dilakukan secara konvensional.Belum  dapat  dilaksanakan  RUPS  teleconference  karena  belum  adanyaPeraturan Pemerintah tentang mekanisme pelaksanaan secara pasti, maka hendaknyaPemerintah segera merevisi atau perubahan Pasal 16 ayat (1) UUJN, dimana ada keharusan kehadiran peserta RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan menggunakanmedia online. Perlu dibuat ketentuan hukum yang mengatur secara jelas mengenai keabsahan hasil RUPS PT melalui telekonferensi, baik dengan menerbitkan peraturanpemerintah  yang telah  diperintahkan  Undang-Undang  dan  aturan  pendukung lain yang berkaitan dengan RUPS PT melalui telekonferensi dan   kekuatan hukum dariRUPS tersebut diakui dan memberikan kepastian para pihak.Kata Kunci    :  Rapat    Umum    Pemegang    Saham,    pembuktian    akta    otentik,teleconference, Alat Bukti.

×
Penulis Utama : Waringin Seto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351508040
Tahun : 2017
Judul : Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan Bukti Kehadiran Para Pemegang Saham Secara Online
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS- Pascasarjana, Prodi. Magister Kenotariatan - S351508040-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. M. Hudi Asrori, S. SH., M.Hum.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.