×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim pada putusan homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan menganalisis putusan No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PNNiaga Semarang serta akibat hukum pembentukan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tidak berdasar pada Undang-Undang Perkoperasian.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat eksploratorisdengan pendekatan perundang-undangan.Pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan, dengan mendalami bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang terkait dengan penelitian ini serta teknik analisis secara kualitatif terhadap pasal-pasal, kaedah-kaedah hukum terutama dokumen yang berupa putusan pengadilan niaga.
Hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengesahkan akta perdamaian pada Perkara Penundaan Kewajiban Utang sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pasal 281, 284, 285, 286 dan 288 akan tetapi hakim tidak secara detail mengkaji isi daripada Akta Perdamaian, yang mana tidak memenuhi legal standing sebuah perjanjian karena pihak-pihak yang menandatangani Akta Perdamaian tersebut tidak memiliki kewenangan bertindak melakukan perbuatan hukum. Terdapat cacat formil karena bertentangan dengan pasal 1851 KUH Perdata dan tidak terpenuhinya klausa yang halal yakni bertentangan dengan hukum juga syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian. Putusan yang dilandasi oleh perjanjian yang cacat hukum maka dengan sendirinya putusan tersebut dapat dilakukan pembatalan atau batal demi hukum. Akibat hukum pembentukan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tidak mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berakibat kepengurusan yang terbentuk dan disahkan dalam putusan homologasi adalah tidak berlaku karena kewenangan merubah kepengurusan sebuah badan hukum Koperasi ada pada Rapat Anggota sebagai kewenangan tertinggi.
Implikasi yang dapat ditimbulkan bahwa implementasi Undang-undang Kepailitan dan PKPU dalam badan hukum Koperasi hendaknya memperhatikan Undang-undang Perkoperasian sehingga tidak menimbulkan persengketaan baru. Perlunya peningkatan pemahaman dan kemampuan pengurus, kurator dan hakim niaga dalam menangani perkara kepailitan, sehingga tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Kata Kunci : Homologasi, Akta perdamaian, Koperasi Simpan Pinjam