×
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengapa PT. Bank Jawa Timur Tbk, unit Bank Jatim Gorang Gareng Magetan dalam pelaksanaan kredit mikro hanya menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT); serta upaya penyelesaian hukum atas kredit macet dengan jaminan menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini merupakan penelitian empiris. Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan tentang kehidupan manusia dan keadaan atau gejala-gejala lainnya. Disebabkan karena penelitian hukum ini bersifat empiris maka teknis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) alasan PT. Bank Jawa Timur Tbk, unit Bank Jatim Gorang Gareng Magetan dalam Pelaksanaan Kredit Mikro hanya menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kredit (pinjaman) yang diberikan kepada debitur tidak terlalu besar dan jangka waktunya tidak lama, biaya pembebanan Hak Tanggungan dirasakan sangat mahal oleh pihak debitur, dan masih banyaknya orang yang menjaminkan tanah yang belum bersertifikat yaitu masih berupa letter c, sehingga jika harus mengurus APHT akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak.(2) upaya penyelesaian hukum atas kredit macet dengan jaminan menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah (A) Bank berhak menagih apabila debitur wanprestasi, yaitu melalui jalur non-litigasi, dan melalui jalur litigasi. (B) Bank Berhak Melakukan Penjualan di Bawah Tangan Objek Hak Tanggungan berupa penjualan sebagian atau seluruh agunan secara dibawah tangan oleh pihak debitur atau pemilik agunan untuk membayar angsuran atau seluruh kewajiban debitur;
Kata Kunci: Kredit Macet, Jaminan, SKMHT, APHT