×
Penelitian ini membahas mengenai manajemen perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam sektor domestik di Malaysia oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang (KJRI Penang) sesuai dengan Sistem Pelayanan Warga (Citizen Service). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana manajemen perlindungan TKI dalam sektor domestik di Malaysia oleh KJRI Penang dan memberikan saran sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Indonesia, KJRI Penang, dan Perwakilan RI di luar negeri. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kerangka konseptual yang digunakan adalah Konsep Keamanan Manusia. Penelitian ini menghasilkan bahwa manajemen perlindungan TKI dalam sektor domestik di Malaysia telah dilaksanakan dengan baik oleh KJRI Penang. Berdasarkan pada penyelesaian kasus dari Sudarsih dan Adelina Jemira Sau, KJRI Penang melaksanakan prosedur hukum dalam Sistem Pelayanan Warga dengan sangat baik. Namun, terdapat beberapa kekurangan pada manajemen perlindungan TKI dalam sektor domestik di Malaysia oleh KJRI Penang, yaitu; (i) KJRI Penang berkekurangan terhadap sumber daya manusia dan sumber daya lahan; (ii) KJRI Penang kurang teliti dalam melaksanakan prosedur yang penting pada pelaksanaan perlindungan TKI dalam sektor domestik di Malaysia; (iii) KJRI Penang cenderung bersikap responsif dibanding bersikap preventif dalam melaksanakan perlindungan TKI dalam sektor domestik di Malaysia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem perlindungan TKI dalam sektor domestik di Malaysia oleh KJRI Penang.
Kata Kunci: Perlindungan TKI, TKI dalam Sektor Domestik, Malaysia, KJRI Penang, Konsep Keamanan Manusia