ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek-aspek hukum baik dari segiHukum Internasional maupun Hukum Nasional dari Cross-Border Insolvencyatau kepailitan lintas batas dalam upaya mengusulkan pembentukan aturanmengenai kepailitan lintas batas di wilayah ASEAN. Sejalan dengan cita-citaekonomi terintregasi di ASEAN yang dimulai dengan diberlakukannyaASEAN Economic Community pada tahun 2015. Disisi lain ekonomiterintegrasi juga menimbulkan resiko kepailitan lintas batas di ASEAN karenatingkat investasi antar negara ASEAN yang terus meningkat tinggi tanpadiimbangi aturan yang memadai di ASEAN. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum normatif dengan mekakukan penelitian terhadap datasekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukanbahwa keberadaan aturan kepailitan lintas batas sudah seharusnya menjadiperhatian negara anggota ASEAN. Namun, terdapat beberapa kendala temasukperbedaan hukum di antara negara-negara anggota. Tidak adanya kepastianhukum yang memadai ketika terjadi kepailitan lintas batas juga menjadi halyang harus diperhatikan. Penerapan model law yang telah diajukan olehUNCITRAL kedalam hukum nasional masing-masing dapat menjadi solusiyang paling baik saat ini. Selain tentunya harus ada kesadaran masing-masingnegara untuk saling menghormati putusan kepailitan asing dari keputusan pailitlintas negara tersebut.Kata Kunci : Integrasi Ekonomi, Cross-border Insolvecy, Model Law, HukumInternasional, Hukum Nasional.