×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dialektika hukum kritis para ahli pidana formil dalam merespon fenomena hukum yang memperluas penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, serta mengetahui bagaimana kemudian solusi yang tepat atas pembatalan status tersangka sebagai dampak adanya perluasan cakupan Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif / doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Penelitian ini menggunakan jenis dan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan serta beberapa yurisprudensi. Berdasakan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa masuknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP telah menimbulkan polarisasi pemikiran dikalangan para ahli hukum pidana formil. Hal ini berdampak pula pada masifnya permohonan praperadilan yang diikuti dengan pembatalan status tersangka oleh hakim praperadilan. Merespon hal ini kemudian solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan penyidikan ulang dengan memperhatikan prosedur hukum acara berbasis pembuktian yang akurat serta mengumpulkan minimal dua alat bukti baru yang belum pernah diajukan.