×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dalam perjanjian kredit akibat pembatalan Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pengadilan Negeri yang dikarenakan obyek jaminan diperoleh dengan melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan statute approach.
Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diteliti dan statuteapproach dilakukan dengan melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bogor 116/PDT.G/2009/PN.BGR yang mengadili tentang gugatan pemilik jaminan dari obyek jaminan utang tanpa sepengetahuan pemilik, dijadikan jaminan Hak Tanggungan perjanjian kredit di bank.
Hasil penelitian, pertama akibat hukum terhadap Bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan jika terjadi pembatalan APHT dan Perjanjian Kredit oleh Pengadilan dimana obyek jaminan diperoleh secara melawan hukum, maka bank tidak dapat menguasai obyek jaminan tersebut. Kedua, Bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan jika terjadi pembatalan APHT dan Perjanjian Kredit oleh Pengadilan dimana obyek jaminan diperoleh secara melawan hukum apabila kreditor tidak terindikasi melakukan kesalahan, maka kreditor bisa menuntut prestasi dan mendapat perlindungan hukum saat mengajukan upaya hukum. Kreditor bisa melakukan upaya hukum lain melalui litigasi atau non litigasi. Namun apabila kreditor terindikasi melakukan kesalahan,sengaja menyetujui Perjanjian Kredit tanpa melakukan prinsip kehati-hatian, maka kreditor bisa menuntut prestasi namun tidak mendapat perlindungan hukum.