×
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetika ilegal dan pengawasan peredaran kosmetika ilegal oleh Pemerintah Daerah Sukoharjo dan kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Sukoharjo dalam melakukan pengawasan atas peredaran kosmetika ilegal. Jenis penelitian hukum ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber utama yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak terkait yang diteliti (Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo), sedangkan sumber data sekunder adalah undang-undang, jurnal, artikel dan materi dari internet dan sumber-sumber terkait lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan menunjuk langsung ke objek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian hukum ini adalah bahwa perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetika ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo adalah melalui Dinas Kesehatan untuk melaksanakan UU No.36 tahun 2000 tentang Kesehatan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sukoharjo sudah dilaksanakan tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Dalam menjalankan pengawasan dan memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo juga mengalami beberapa kendala.
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik ilegal, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan