Penulis Utama : Fegha Fannissa Dyananto
NIM / NIP : E0013180
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Majelis Hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 serta implikasi pengaturan pembagian harta bersama dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penulisan ini, diketahui bahwa Pertimbangan Majelis Hakim terkait disahkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 adalah tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya saja bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian perkawinan, terhadap harta bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut berlaku ketentuan tentang perjanjian perkawinan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini. Implikasi Pengaturan Pembagian Harta Bersama dengan Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang diantaranya implikasi positif dan implikasi negatif. Implikasi positif dimana orang yang berbeda kewarganegaraan yang akan melangsungkan perkawinan cenderung akan membuat perjanjian perkawinan, untuk mengatur harta kekayaan mereka sesuai yang dikehendaki kedua belah pihak. Dengan demikian keputusan ini tidak merugikan mereka, yang dalam ini berhak untuk memiliki tanah dengan hak milik, dan adanya kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran.  Implikasi negatif setelah Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 karena belum tersosialisasikan secara optimal, tidak jarang notaris menolak membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan, baik antara WNI-WNA maupun pasangan WNI-WNI, karena dapat berakibat merugikan bagi pihak ketiga.


Kata Kunci: Harta Kekayaan Bersama; Perkawinan Campuran; Perjanjian Setelah Kawin

 

×
Penulis Utama : Fegha Fannissa Dyananto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013180
Tahun : 2019
Judul : Pengaturan Harta Kekayaan Bersama Perkawinan Campuran dalam Postnuptial Agreement (Perjanjian Setelah Kawin) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi NO.69/PUU-XIII/2015 terhadap UU NO. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum-E0013180-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pranoto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.