Penulis Utama : Ghani Dharuby
NIM / NIP : E0015166
×

Penelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 280/Pid.B/2018/PN.Kbm telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban dan untuk mengetahui sanksi pidana yang seharusnya dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan berat terhadap anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka atau dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif dengan berpangkal pada pengajuan premis mayor dan premis minor untuk ditarik konklusi.  Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor: 280/Pid.B/2018/PN.Kbm tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta hasil analisis penulis, menyimpulkan bahwa pelaku penganiayaan berat terhadap anak seharusnya dijatuhkan sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban, Putusan Hakim, Penganiayaan Berat.

×
Penulis Utama : Ghani Dharuby
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015166
Tahun : 2019
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 280/Pid.B/2018/PN.Kbm)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0015166-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Widodo Tresno Novianto, S.H., M.Hum.
2. Budi Setiyanto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.