Penulis Utama | : | Susilowardani |
NIM / NIP | : | T311508002 |
Abstrak
Tujuan disertasi ini ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyebab hukum dalam penjaminan kredit belum optimal untuk akses pembiayaan UMKM kepada perbankan yang berkeadilan dan mengembangkan gagasan optimalisasi hukum dalam penjaminan kredit untuk akses pembiayaan UMKM kepada perbankan yang berkeadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah pendekatan yuridis empiris yang diarahkan untuk memperoleh data sekunder dan data primer yang bersumber dari bahan pustaka maupun dari pelaksanaan perundang-undangan. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan interaksional dengan analisis kualitatif, serta metode kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab hukum dalam penjaminan kredit dari lembaga penjamin belum optimal untuk akses pembiayaan UMKM kepada perbankan yang berkeadilan disebabkan oleh: Faktor Peraturan hukum yang mengatur penjaminan kredit dan akses pembiayaan kepada bank belum sepenuhnya mendukung, Faktor kelembagaan dalam penjaminan kredit untuk akses pembiayaan kepada perbankan masih banyak mengandung kelemahan. Faktor Budaya Hukum yang menyebabkan implementasi dalam akses pembiayaan UMKM kepada Bank masih lemah, serta politik hukum pemerintah yang belum konsisten. Untuk mengoptimalkan hukum dalam penjaminan kredit perlu melakukan rekonstruksi norma, dalam PBI, Pengaturan prosentase yang mewajibkan pemberian kredit oleh bank umum kepada UMKM harus ditambah (menjadi lebih dari 20%), dalam Undang-Undang UMKM harus menyebutkan dengan jelas peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembentukan dan pengembangan Lembaga Penjamin Kredit (LPK) terutama dalam penyediaan modal untuk LPK/D, dalam Undang-Undang Penjaminan Kredit harus mengubah pengaturan kelembagaan dalam LPK/D menjadi berbentuk BLU/BLUD jika dimiliki oleh pemerintah/pemerintah daerah, dan Undang-Undang Pemerintah Daerah harus mengatur perda pendirian LPKD dan penyertaan modal untuk pendirian LPKD. Restrukturisasi kelembagaan, Bagi OJK, disarankan membentuk Lembaga Pemeringkat UMKM, membentuk Lembaga Penjamin Ulang, menyediakan database SLIK untuk membantu LPK/D, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan LPK, Bagi LPK harus meningkatkan kualitas pendukung seperti SDM dan teknologi informasi, menambah produk layanan non keuangan seperti manajemen konsultasi dan pelatihann kepada UMKM. Bagi bank swasta yang kesulitan memberikan kredit kepada UMKM dapat melalui linkage program, Bank wajib melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM tentang praktik akutansi sesuai kriteria perbankan, dan meningkatkan kompetensi petugas bank yang menangani kredit untuk UMKM. Bagi Pelaku UMKM, harus membuat catatan keuangan sesuai standar akutansi untuk dapat mengakses pembiayaan kepada bank dan mempelajari teknologi, Bagi Pemerintah/Pemerintah Daerah, dapat bekerja sama dengan pembuat aplikasi pembukuan yang sudah bereputasi, untuk pendampingan para pelaku UMKM. Perlu perubahan paradigma antara sektor keuangan dan sektor UMKM, bagi bank harus terus membangun kepercayaan kepada pelaku UMKM dan mau membiayai UMKM, karena dengan adanya penjaminan kredit risiko bank semakin kecil, LPK dalam menjalankan fungsinya, visi, misi lembaganya harus menerapkan good corporate government, serta banyak melakukan sosialisasi tentang penjaminan kredit kepada perbankan dan pelaku usaha. Pelaku UMKM harus mengembangkan perilaku berwirausaha yang baik, jujur, tanggung jawab dan lebih meningkatkan hubungan pekerjaan dengan Bank, Pelaku UMKM harus mempunyai mindset untuk naik kelas, bagi Pemerintah/Pemerintah Daerah memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,dan peningkatan program pendidikan dari SD sampai SMA tentang perilaku wirausaha yang jujur dan bertanggung jawab. Perlu adanya konsistensi politik hukum pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan akses pembiayaan UMKM yang konsisten, berkelanjutan, dan adil, serta komitmen Presiden dan Wakil Presiden untuk menjadikan hukum sebagai panglima yang memandu aktivitas ekonomi, dan pemberantasan korupsi.
Kata Kunci : Optimalisasi, Penjaminan Kredit, Akses Modal UMKM, Perbankan
Penulis Utama | : | Susilowardani |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | T311508002 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Optimalisasi Hukum dalam Penjaminan Kredit untuk Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada Perbankan yang Berkeadilan |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2019 |
Program Studi | : | S-3 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-T311508002-2019 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Disertasi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Setiono, S.H., MS. 2. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|