Penulis Utama | : | Munawar Kholil |
NIM / NIP | : | T311208026 |
Disertasi ini bertujuan: pertama, mengidentifikasi dan menganalisis hambatan normatif dan non-normatif dalam pendayagunaan hukum merek bagi pengusaha kecil; kedua, membangun model pendayagunaan hukum merek bagi pengusaha kecil untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan socio- legal research. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode depth interview dan studi pustaka. Analisis data dengan metode legal norm dan metode hermeunitika kritis dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya pendayagunaan hukum merek bagi pengusaha kecil disebabkan karena adanya hambatan normatif dan non- normatif. Hambatan normatif dalam pendayagunaan hukum merek yaitu substansi hukum merek yang saat ini diberlakukan mengandung problematika yuridis di antaranya benturan norma (conflict of law), kekosongan hukum (legal vacuum) dan kekaburan hukum (blurred law). Dari sisi hambatan non-normatif diantaranya: (a) situasi dan kondisi pengusaha kecil yang kurang mendukung; (b) keterbatasan fasilitas pendukung; (c) tidak adanya sinergitas antar kementerian; (d) belum optimalnya peran pemerintah daerah; (e) budaya hukum yang kurang mendukung; (f) lemahnya visi dan misi presiden; dan (g) minimnya wawasan legislatif. Berdasarkan kondisi tersebut diperlukan rekonstruksi model pendayagunaan hukum merek bagi pengusaha kecil baik dari aspek substansi, struktur dan budaya. Dari aspek substansi, hukum merek yang diberlakukan harus mengakomodir nilai-nilai keadilan sosial dan hak-hak pengusaha kecil, yang mencakup: political freedom, economic facilities, social opportunities, transparancy guarantees dan protective security. Substansi hukum merek yang efektif harus terkomunikasikan kepada semua role occupant dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta harus didukung dengan instrumen pendukung. Aspek struktur pendayagunaan hukum merek yang perlu dibangun diantaranya: sentra layanan KI di daerah, sistem informasi teknologi pendaftaran merek, ASN Daerah sebagai konsultan dan penyuluh merek, alokasi anggaran yang memadai. Dari aspek budaya hukum, pemerintah perlu memasukkan budaya komunal dalam konstruksi hukum merek. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Selain itu, untuk mengakomodir budaya komunal, pemerintah perlu untuk memfasilitasi penggunaan dan pendaftaran merek co-branding. Strategi holistik dan integratif pendayagunaan hukum merek yang dapat dilakukan baik ditingkat pusat dan daerah diantaranya: (a) menyusun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia (SNKII); (b) membangun sentra layanan KI di daerah; (c) menyediakan dan mendidik ASN KI ditingkat pusat dan daerah; (d) mengembangkan paradigma penyelesaian sengketa merek non-litigasi; dan (e) financial support.
Kata kunci: pendayagunaan hukum, merek, pengusaha kecil, ekonomi kreatif
Penulis Utama | : | Munawar Kholil |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | T311208026 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Membangun model pendayagunaan hukum merek bagi pengusaha kecil dalam penguatan masyarakat ekonomi kreatif |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2019 |
Program Studi | : | S-3 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum-T311208026-2019 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Disertasi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH 2. Dr. Al. Sentot Sudarwanto, SH., M.Hum |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|