Penulis Utama : Margaretha Reissa Melati Adwina Laksono
NIM / NIP : E0016268
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum pembiayaan dan pelaksanaan asas transparansi dalam pembiayaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penulis melakukan penelitan terhadap data sekunder yang dilanjutkan dengan mengamati fakta di lapangan melalui wawancara kepada Bapak Nuridin selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Aparat Desa, dan beberapa masyarakat peserta program PTSL di Kabupaten Sleman. Sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah Penulis lakukan, Penulis menilai bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sleman secara umum telah sesuai dengan dasar hukum yang mengatur mengenai PTSL. Peraturan yang menjadi dasar hukum untuk pembiayaan PTSL di Kabupaten Sleman yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Petunjuk Teknis Nomor 1069/3.1-100/Iv/2018 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2018, Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Proses pembiayaan PTSL di Kabupaten Sleman telah memenuhi tiga indikator transparansi yang dikemukakan oleh Kristianten. Indikator tersebut antara lain: (a) ketersedian dan aksesibilitas dokumen; (b) Kejelasan dan kelengkapan informasi; dan (c) Keterbukaan proses. Indikator keempat yaitu kerangka regulasi yang menjamin transparansi, tidak terpenuhi. Dikarenakan tidak adanya batasan maksimal biaya yang dapat dipungut dari masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sleman. Hal ini dikarenakan stabilitas harga patok dan segala perlengkapan yang tidak dapat diprediksi serta kebutuhan patok dan jumlah salinan dokumen yang diperlukan di setiap bidangnya berbeda-beda. Apabila disamaratakan akan terjadi ketimpangan antara pemilik tanah dengan luas bidang yang kecil dengan pemilik tanah dengan luas bidang yang besar.

 

×
Penulis Utama : Margaretha Reissa Melati Adwina Laksono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016268
Tahun : 2020
Judul : Pelaksanaan Asas Transparansi dalam Pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sleman
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0016268-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi, S.H, M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.