×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dan bagaimana penegakan hukum administrasi yang dilakukan oleh pemerntah terhadap bangunan akomodasi pariwisata di sempadan Pantai Glagah. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan penelitian hukum doktrinal yang bersifat prespektif. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan Undang Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (Case approach). Data yang diperoleh adalah data studi pustaka, wawancara, dan informasi dari pegawai Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo yang akan dianalisa menggunakan content analysis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pembangunan akomodasi pariwisata di sempadan pantai glagah berupa bangunan penginapan merupakan bangunan yang tidak legal. Legalitas pembangunan akomodasi pariwisata berupa penginapan tersebut ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032. Akibat hukum dari pembangunan akomodasi pariwisata di sempadan pantai glagah berupa sanksi pembongkaran bangunan penginapan yang tidak memiliki legalitas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032.
Kata kunci : legalitas, akomodasi pariwisata, sempadan pantai