Penulis Utama : Rosalita Anggi Pramudianti
NIM / NIP : E0014363
×

Abstrak

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  kesalahan  penerapan  hukum  yang dilakukan  oleh  Hakim  di  Pengadilan  Militer  Tinggi  I  Medan  dalam  perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri  sehingga Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi dengan alasan Hakim salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum dengan sebagaimana mestinya. Kesalahan tersebut terletak pada penerapan hukum pembuktian berkaitan dengan alat bukti. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dan terapan, serta sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen,  teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi, sehingga pendekatan yang digunakan adalah studi kasus dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.  Hasil penelitian  ini,  menunjukkan  bahwa  di  dalam  putusan  Majelis  Hakim  Tinggi Militer I Medan tidak sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu Pasal 171 juncto Pasal 172. Ketidaksesuaian yang dimaksud disini karena Majelis Hakim Tinggi Militer I Medan telah salah menerapkan hukum pembuktian diterima dan dikabulkan sebagai alasan Kasasi sesuai Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Adapun pertimbangan judex juris mengabulkan Kasasi Terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Militer I-03 Padang, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dari Oditur Militer telah sesuai dengan Pasal 243 juncto Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kata Kunci : Kasasi, Narkotika, Hakim Tinggi Militer

×
Penulis Utama : Rosalita Anggi Pramudianti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014363
Tahun : 2018
Judul : Analisis Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Terdakwa terhadap Putusan Hakim Tinggi Militer dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/MIL/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0014363-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.